2 Lelaki Ini Mengorek Tanah di Depan SPBU, Polisi Curiga Langsung Memeriksa, Ternyata
jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menangkap seorang pedagang ikan berinisial LI alias Awek (23) bersama rekannya DE (27) di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Ciruas pada Selasa (21/6).
Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu di dalam saku celana.
Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di area SPBU Cimiung, Jalan Raya Serang-Jakarta.
Polisi pun langsung bersiaga di lokasi dan mendapati dua pelaku yang sedang mondar-mandir di depan SPBU tanpa tujuan yang jelas.
“Saat kami melakukan pengintaian, kemudian kedua pelaku terlihat mondar-mandir sambil mengorek sesuatu di tanah,” kata Michael dalam siaran persnya, Kamis (23/6).
Polisi yang curiga langsung menghampiri keduanya dan melakukan penggeledahan.
“Petugas menemukan satu paket sabu-sabu dari saku celana Awek dan langsung membawa kedua tersangka ke Polres Serang,” ujar Michael.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu-sabu dari sesorang berinisial W warga Kecamatan Walantaka yang sekarang diburu petugas.
Polisi menangkap dua lelaki yang kedapatan memiliki sabu-sabu di depan SPBU yang ada di Jalan Raya Serang-Jakarta.
- Pimpinan Ponpes Cabul Sembunyi di Plafon Sebelum Akhirnya Digulung Polisi
- Calo Tenaga Kerja di Serang Sudah Menipu 60 Korban Sejak 2023
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Disimpan dalam Kemasan Susu Ditangkap di Serang
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah