2 Lelaki Ini Mengorek Tanah di Depan SPBU, Polisi Curiga Langsung Memeriksa, Ternyata
Jumat, 24 Juni 2022 – 00:53 WIB

Dua pembeli sabu-sabu ditangkap saat mengorek tanah di depan SPBU. Dok Polda Banten.
Namun, pelaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi jual beli narkoba tidak dilakukan secara langsung.
“Jadi, setelah mengirim uang, tersangka diminta untuk mengambil sabu-sabu di area SPBU,” jelas Michael.
Kedua tersangka mengaku sudah dua kali membeli sabu-sabu dengan cara yang sama.
“Untuk yang pertama, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan," kata Michael.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap dua lelaki yang kedapatan memiliki sabu-sabu di depan SPBU yang ada di Jalan Raya Serang-Jakarta.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Polisi Bongkar Sindikat Penadah Mobil Curian di Serang
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara