2 Lelaki yang Belasan Kali Berbuat Dosa di Masjid Sudah Ditangkap, Tuh Orangnya
Sabtu, 29 Oktober 2022 – 00:12 WIB

Polsek Pamarayan menangkap dua maling yang sebelas kali beraksi di masjid. Dok Humas Polda Banten.
“Pelaku beraksi ketika pemilik motor sedang melaksanakan salat Jumat dengan cara mencongkel kunci kontak,” ujar dia.
Selain menangkap pelaku Fitara menegaskan pihaknya juga menyita enam unit kendaraan bermotor, yang diduga hasil kejahatan.
“Kami sita satu unit Yamaha N-Max, empat unit Honda BeAT, dan satu unit Yamaha Mio M3,” kata dia.
Kini, kedua pelaku sudah ditangkap dan menjalani penahanan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cuy/jpnn)
Polsek Pamarayan menangkap dua maling sepeda motor yang sebelas kali beraksi di masjid.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat