2 Mahasiswa dan 1 Perempuan Inisial H, Ya Ampun

Setelah itu polisi melanjutkan pengembangan pencarian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS di Jalan Prof. Rauf Tarimana, Kecamatan Poasia dan ditemukan BB sebanyak 38 sachet narkotika jenis sabu-sabu.
"Total barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak 50 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 40,1 gram," ujar Dolfi.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Dua pemuda berstatus mahasiswa dan seorang wanita ditangkap polisi, inisialnya AS, IL, dan H.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Prodi DKV Untar Dorong Kreativitas dan Bisnis Lewat Pameran CREBO Season 2
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu