2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Awalnya RW, Kemudian MS

jpnn.com, MALANG - Mahasiswa berinisial RW (25), dan MS (26), kedapatan mengedarkan ganja di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, dari tangan dua orang tersangka tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan barang bukti ganja kurang lebih mencapai empat kilogram.
"Menurut pengakuan tersangka RW dan MS, yang merupakan mahasiswa, ganja tersebut didapatkan dari tersangka ABD, yang saat ini masih dalam pencarian," kata Leonardus, Selasa (23/6).
Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menjelaskan, dibongkarnya kasus tersebut bermula dari ditangkapnya tersangka RW yang kedapatan menyimpan ganja kering sebanyak 80,32 gram di tempat tinggalnya, yang berada di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Leo, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MS, di Kecamatan Sukun, dengan barang bukti 3,43 kilogram ganja kering.
"Ganja yang disimpan saudara MS tersebut, berada dalam empat bungkus besar. Mereka mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara 'diranjau'," ucap Leo.
Istilah sistem ranjau mengacu pada cara distribusi barang haram tersebut, di mana antara bandar besar dan pengedar tidak melakukan pertemuan secara langsung.
Setelah ada kesepakatan, akan diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati untuk diambil pengedar.
RW dan MS yang masih berstatus mahasiswa melakukan aksi kriminal. Hukuman berat siap-siap diterima kedua pria tersebut.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi