2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu melakukan aksi penjambretan.
Akibat aksi pelaku, korban selain kehilangan HP juga mengalami luka serius akibat terjatuh di jalanan beraspal.
Sehari setelah melakukan penjambretan, dua mahasiswa itu ditangkap petugas Polres Rejang Lebong.
"Keduanya ditangkap pada 4 Januari 2023 lalu," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Senin.
Dia mengatakan kedua mahasiswa yang ditangkap adalah penerima bantuan beasiswa di daerah itu.
"Dari pemeriksaan perbuatan itu dilakukan keduanya dengan alasan terdesak guna memenuhi kebutuhan kuliah mengingat uang yang dikirim orang tuanya tidak cukup," kata Tonny.
Selain menangkap pelaku penjambretan, petugas Polres Rejang Lebong mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DF (35), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup.
DF memiliki narkoba jenis sabu-sabu. "Tersangka ditangkap pada 7 Januari 2023 dengan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu," ungkap Tonny.
Bukannya kuliah dengan benar, dua mahasiswa ini malah melakukan perbuatan terlarang.
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Belajar dari 20 Kampus Dunia, Rahmat Bastian Bawa 10 Kiat Optimalisasi ILUNI FHUI
- Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Edukasi Mahasiswa di Jateng dan DIY tentang Kepabeanan, Begini Harapan Bea Cukai