2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu melakukan aksi penjambretan.
Akibat aksi pelaku, korban selain kehilangan HP juga mengalami luka serius akibat terjatuh di jalanan beraspal.
Sehari setelah melakukan penjambretan, dua mahasiswa itu ditangkap petugas Polres Rejang Lebong.
"Keduanya ditangkap pada 4 Januari 2023 lalu," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Senin.
Dia mengatakan kedua mahasiswa yang ditangkap adalah penerima bantuan beasiswa di daerah itu.
"Dari pemeriksaan perbuatan itu dilakukan keduanya dengan alasan terdesak guna memenuhi kebutuhan kuliah mengingat uang yang dikirim orang tuanya tidak cukup," kata Tonny.
Selain menangkap pelaku penjambretan, petugas Polres Rejang Lebong mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial DF (35), warga Kelurahan Pasar Tengah, Kecamatan Curup.
DF memiliki narkoba jenis sabu-sabu. "Tersangka ditangkap pada 7 Januari 2023 dengan barang bukti delapan paket kecil sabu-sabu," ungkap Tonny.
Bukannya kuliah dengan benar, dua mahasiswa ini malah melakukan perbuatan terlarang.
- Unika Atma Jaya Gelar Drama Musikal untuk Galang Beasiswa Pendidikan Berkualitas
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Mahasiswa TMED Universitas Trisakti Cemerlang di Jurnas Eshark Rok Cup Indonesia 2025
- Prodi Hubungan Internasional President University Paling Diminati, Ini Keunggulannya
- Mahasiswa Untar Ikuti Winter Programme in Entrepreneurship, Prof. Amad: Ini Bukti Komitmen
- Mahasiwa Universitas Trisakti Ukir Prestasi di Kompetisi Robotik Dunia