2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan

2 Mahasiswa Melakukan Perbuatan Terlarang, Ibu Rumah Tangga Ikut Diamankan
Dua mahasiswa yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong lantaran terlibat kasus penjambretan HP. ANTARA/Nur Muhamad

Kasus selanjutnya ialah penangkapan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor atas nama OJ (32) warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

"Tersangka ditangkap anggota Polsek Padang Ulak Tanding pada Minggu (8/1) kemarin," katanya. (antara/jpnn)


Bukannya kuliah dengan benar, dua mahasiswa ini malah melakukan perbuatan terlarang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News