2 Mahasiswa Papua Roland dan Kevin Dijemput Aparat dari Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Dua mahasiswa asal Papua bernama Roland dan Kevin dijemput aparat dari Polda Metro Jaya di kos-kosan masing-masing di Jakarta pada Rabu (3/3) pagi.
Konon, kedua aktivis mahasiswa Papua itu terlibat kasus dugaan penganiayaan saat aksi demonstrasi menolak otonomi khusus dan penolakan terhadap Blok Wabu Intan Jaya, di depan DPR RI pada 27 Januari lalu.
Roland dan Kevin merupakan mahasiswa asal Papua yang menempuh pendidikan di Universitas Tama Jagakarsa dan Universitas Bung Karno.
Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek Michael Hilman sudah mendatangi Mapolda Metro Jaya, Rabu malam.
"Ini terkait dengan kasus aksi penolakan otonomi khusus dan Blok Wabu Intan Jaya pada 27 Januari 2021 di depan DPR RI," kata Michael Hilman di Polda Metro Jaya.
Michael datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta polisi membebaskan kedua mahasiswa itu.
"Kami menganggap kasus ini, kasus yang dipaksakan. Kami berharap kawan-kawan ini bisa dibebaskan," ujar Michael.
Menurutnya, Roland dan Kevin dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rajut Patiray saat aksi demonstrasi tersebut.
Menurut pengacara Michael Hilman, Roland dan Kevin dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rajut Patiray saat aksi demonstrasi 27 Januari 2021 di depan Gedung DPR
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI