2 Mahasiswa Papua Roland dan Kevin Dijemput Aparat dari Polda Metro Jaya

"Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, yakni saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," jelasnya.
Namun, Michael mengeklaim dalam proses penyidikan, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak melakukan tindakan kekerasan kepada Rajut.
Pihaknya juga mempersoalkan prosedur penangkapan Roland dan Kevin. Sebab, polisi berpakaian preman datang menjemput keduanya tanpa menjelaskan kesalahan yang mereka lakukan.
"Hari ini (kemarin-red) juga langsung dijadikan tersangka. Nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP," tambahnya.
Menurut Michael, Roland dan Kevin dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang ancaman kekerasan.(cr3/jpnn)
Menurut pengacara Michael Hilman, Roland dan Kevin dituduh melakukan penganiayaan terhadap Rajut Patiray saat aksi demonstrasi 27 Januari 2021 di depan Gedung DPR
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI