2 Mahasiswa Pasrah Saat Disetop Polisi, Astagfirullah, Jangan Ditiru ya..
jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Dua orang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama Kota Palembang tak berkutik saat terjaring razia yang digelar tim Macan Komering, Kamis (3/12).
Kedua mahasiswa itu ialah Choirul Anam (19) asal Desa Bumi Arjo blok I, dan Jerry Pratamanda (22) asal Tugumulyo Dusun III Simpang Tulung Goni, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI).
Keduanya ditangkap sekira pukul 01.00 Wib, di jalan poros Desa Dabuk Rejo Blok F Lempuing OKI.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis pil ekstasi.
“1 bungkus berisi 8 butir pil ekstasi warna hijau dan 1 bungkus lagi berisi 9 butir pil ekstasi warna coklat muda,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat.
Selain itu, lanjutnya, dari tangan kedua mahasiswa juga diamankan barang bukti lain seperti 1 unit handphone Vivo V7 warna hitam, dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna biru metalic nopol BE 1757 KW.
Terkait kronologis penangkapan, terang Iryansyah, saat itu tim Opsnal Macan Komering Polsek Lempuing yang dipimpin Kapolsek IPTU Dwi Haryanto didampingi Kanit Reskrim IPDA M. Indra Gunawan berpatroli ke arah unit 7 Desa Dabuk Rejo Lempuing OKI dengan menyetop, memeriksa, dan menggeledah orang, tempat dan kendaraan yang dicurigai.
“Dan saat melintas di Blok F Desa Dabuk Rejo, tim menyetop kendaaraan mobil jenis Daihatsu Xenia nopol BE 1757 KW warna biru,” katanya.
Dua orang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi ternama Kota Palembang tak berkutik saat terjaring razia yang digelar tim Macan Komering, Kamis (3/12).
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati