2 Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan, Keterlaluan

Sedangkan pelaku R adalah pemakai. Namun kadang menjadi kurir, setelah menerima barang dari dua orang bersaudara itu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap akun instagram tersebut, guna membongkar jaringan peredaran narkotika.
Selain daun ganja kering siap edar, biji-bijian ganja siap tanam juga disita.
Indra menjelaskan, apabila biji ganja ini ditanam, maka akan tumbuh dan menghasilkan lebih banyak daun ganja, sebab jika ditaman satu biji maka bisa tumbuh satu pohon tanaman ganja.
Pasal yang diterapkan pada tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman, dengan ancaman hukumannya lebih dari 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua mahasiswa ini diamankan polisi karena melakukan pekerjaan yang melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur