2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah
jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.
"Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, berikut diamankan barang bukti narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana, Kamis (12/3).
Tersangka pertama inisial ES (22) warga Ganeas, Kabupaten Sumedang, ditangkap di Dusun Tegal Panjang, Desa/Kecamatan Geneas, Senin (9/3) malam.
Sedangkan tersangka kedua inisial MS (19) warga Kabupaten Bogor ditangkap petugas di rumah kontrakannya Jalan Giriharja, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara, Selasa (10/3) dini hari.
Indra menyampaikan, dari tersangka pertama ES diamankan barang bukti 10 paket tembakau gorila, sedangkan dari tersangka kedua MS diamankan 16 paket yang sudah dibungkus menggunakan kertas dan plastik.
Barang tersebut, kata Indra, diakui sebagai barang miliknya yang dibeli melalui media sosial, kemudian barang tersebut diantar ke tempat pembeli.
"Barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari media sosial dengan cara membeli, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Sumedang," katanya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka harus mendekam di penjara untuk menjalani pemeriksaan hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Astaga, Kontrakan Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila di Bandung