2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:13 WIB
![2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/03/12/kapolres-sumedang-akbp-dwi-indra-laksmana-foto-antaraho-polres-sumedang-98.jpg)
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana. Foto: ANTARA/HO Polres Sumedang
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Polres Bengkalis Menggagalkan Penyelundupan 100 Bungkus Narkotika Jaringan Internasional
- Bea Cukai Tarakan Gagal Penyelundupan Narkotika di Perairan Talisayan, Sebegini Banyaknya
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Diduga Selundupkan Kokain, Radja Nainggolan Ditangkap Polisi
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku