2 Mahasiswa Terancam Tak Bisa Melanjutkan Kuliah
Kamis, 12 Maret 2020 – 18:13 WIB

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana. Foto: ANTARA/HO Polres Sumedang
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 05 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Polres Sumedang menangkap dua pemuda berstatus mahasiswa karena memiliki tembakau gorila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Konsultan Spiritual dengan Banyak Pengikut Ternyata Pengedar Narkoba
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Hadiri Pemusnahan 16 Kg Narkotika di BNNP Kalbar, Ini Kata Kakanwil Bea Cukai Kalbagbar
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba