2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta
jpnn.com, ACEH - Dua mahasiswi asal Bireuen, Aceh berinisial IN (23) dan ZH (23) mendekam di ruang tahanan Mapolresta Banda Aceh lantaran berbuat terlarang.
IN dan ZH terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang, setelah kedapatan menyelundupkan sabu-sabu, Minggu, 23 Agustus lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Trisno Riyanto mengatakan kedua tersangka terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu-sabu lintas provinsi, bahkan internasional.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu.
“Cara kedua tersangka ini menyeludupkan satu kilogram sabu dengan menggunakan sandal jepit yang telah dimodifikasi," ujar Kapolresta, didampingi Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Ade Sapari dan Kasatreskoba AKP Raja Aminuddin Harahap, saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (17/9).
"Sabu-sabu tersebut hendak dikirim ke Jambi,” imbuh Trisno.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara karena melihat cara jalan keduanya sedikit aneh.
2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cabe yang Ternyata Berisi Sabu-Sabu