2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta

Mereka lalu diperintahkan membuka sandal yang dipakai.
Ternyata berisi paket sabu-sabu, per sandal seberat 250 gram.
Setelah penangkapan dua mahasiswi ini, pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap dua tersangka lainya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar," tutur Kapolresta.
"JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” imbuhnya.
Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu-sabu itu karena alasan faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.
Dia menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.
2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari