2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta
Mereka lalu diperintahkan membuka sandal yang dipakai.
Ternyata berisi paket sabu-sabu, per sandal seberat 250 gram.
Setelah penangkapan dua mahasiswi ini, pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap dua tersangka lainya.
“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar," tutur Kapolresta.
"JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” imbuhnya.
Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu-sabu itu karena alasan faktor ekonomi.
"Motifnya ekonomi. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.
Dia menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.
2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar