2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta

2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kedua mahasiswi tersangka narkoba

Mereka lalu diperintahkan membuka sandal yang dipakai.

Ternyata berisi paket sabu-sabu, per sandal seberat 250 gram.

Setelah penangkapan dua mahasiswi ini, pengembangan dilakukan dan petugas berhasil menangkap dua tersangka lainya.

“Dua tersangka lain yang ditangkap berinisial JN juga berjenis kelamin perempuan. JN ditangkap di Bireuen, sementara satu lagi berjenis kelamin laki-laki berinisial MF berhasil diamankan di Samahani, Aceh Besar," tutur Kapolresta.

"JN berperan menjadi orang yang mencari kurir untuk mengirimkan barang haram tersebut dengan upah 10 juta dari pemiliknya MD yang sedang dilakukan pencarian,” imbuhnya.

Motif kedua mahasiswi menyeludupkan sabu-sabu itu karena alasan faktor ekonomi.

"Motifnya ekonomi. Mereka diupah Rp 40 juta,” ungkap Trisno.

Dia menyebutkan, para tersangka ini sudah beberapa kali mengirimkan narkoba ke luar daerah.

2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News