2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta
Jumat, 18 September 2020 – 19:03 WIB

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kedua mahasiswi tersangka narkoba
“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya juga sama, dengan menyelundupkan sabu ke dalam sandal,” tambahnya. (mar/min/harianrakyataceh)
2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari