2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta

2 Mahasiswi di Aceh Berbuat Terlarang Demi Uang Rp 40 Juta
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disita dari kedua mahasiswi tersangka narkoba

“Sudah tiga kali, dan lolos. Yang sebelumnya mereka membawa sabu dari Bireuen ke Medan dengan jalur darat kemudian naik pesawat. Kalau sebelumnya mereka kirim ke Lampung. Modusnya juga sama, dengan menyelundupkan sabu ke dalam sandal,” tambahnya. (mar/min/harianrakyataceh)

2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News