2 Maling Tidak Tahu Kalau Tas dan Motor yang Dicuri Milik Anggota Marinir, Apes
Jumat, 31 Januari 2020 – 19:39 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Namun, polisi tak mau percaya begitu saja dan hingga kini masih melakukan pendalaman. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Niat hati ingin memiliki tas dan motor, dua maling malah dipergoki anggota Marinir ketika sedang beraksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- 4 Warga yang Aniaya Maling Motor Hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya