2 Maling Tidak Tahu Kalau Tas dan Motor yang Dicuri Milik Anggota Marinir, Apes
Jumat, 31 Januari 2020 – 19:39 WIB
Namun, polisi tak mau percaya begitu saja dan hingga kini masih melakukan pendalaman. Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 Sub Pasal 362 juncto Pasal 53 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)
Niat hati ingin memiliki tas dan motor, dua maling malah dipergoki anggota Marinir ketika sedang beraksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- Komplotan Maling Motor Ini Sasar Kendaraan Tak Berkunci Ganda
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Tiga Pemuda Mencuri Lima Motor
- Maling Motor Bersenjata Api Beraksi di Tangerang, Pemilik Kendaraan Ditembak
- Polisi Tembak Residivis Spesialis Maling Motor di Tasikmalaya