2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polri menggelar kembali sidang kode etik terhadap polisi yang melakukan pelanggaran terkait kasus kematian Brigadir J. Pada Jumat (9/9) ini, ada dua perwira yang disidang.
Keduanya yakni mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Jumat (mantan) Wadir Krimum dahulu. Informasi dari Karo Wabprof seperti itu," ujar Dedi kepada wartawn, Kamis (8/9).
Kemudian, secara terpisah AKBP Pujiyarto juga akan disidang di hari yang sama.
“Sidang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri. Info dari Propam Polri, untuk sidang dilakukan secara terpisah,” kata Dedi.
Kedua mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu disidang atas pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Artinya, pelanggaran keduanya masuk kategori ringan.
Polri menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira yang merupakan mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan