2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan

Setelah kedua perwira itu, KKEP akan menyidangkan tersangka mengalangi penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan.
"Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.
Polri sudah menggelar sidang kode etik terhadap mantan anggota Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati pada Kamis (8/9).
Polwan itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan meminta maaf secara lisan dan tertulis atas kesalahannya.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira yang merupakan mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Sidang Perdana Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Digelar Tertutup di Polda Jateng
- Anggota Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan Sang Pembunuh Bayi Terancam Dipecat
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan