2 Mantan Bawahan Irjen Fadil Jalani Sidang Etik Hari Ini, Brigjen Hendra Pekan Depan
Setelah kedua perwira itu, KKEP akan menyidangkan tersangka mengalangi penyidikan, Brigjen Hendra Kurniawan pada pekan depan.
"Minggu depan infonya (sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan)," ujar Dedi.
Polri sudah menggelar sidang kode etik terhadap mantan anggota Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati pada Kamis (8/9).
Polwan itu dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun dan meminta maaf secara lisan dan tertulis atas kesalahannya.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polri menggelar sidang kode etik terhadap dua perwira yang merupakan mantan bawahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Aipda Robig Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng, Lihat Tampangnya
- Ungkap Dosa-Dosa Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tak Layak Dipertahankan
- Ipda Rudy Soik Pengungkap Kasus Mafia BBM Lawan Pemecatan oleh Polda NTT
- Pak Kapolri, Pemecatan Ipda Rudy Soik Mengusik Rasa Keadilan, Tolong Dipertimbangkan
- MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024