2 Mantan Bupati Aceh Barat Terseret Kasus Korupsi Peremajaan Sawit Rakyat
Senin, 09 Oktober 2023 – 20:37 WIB
Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Namun, estimasi penyidik, kerugian negaranya lebih dari Rp 30 miliar.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.(antara/jpnn)
Dua mantan Bupati Aceh Barat, T. Alaidinsyah dan Ramli MS terseret kasus dugaan korupsi peremajaan sawit di daerah itu. Indikais kerugian negaranya besar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- BPDB Tangkap Ular Piton yang Masuk Rumah Pejabat Aceh Barat