2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2010.
Salah satu dari tersangka itu langsung dijebloskan ke tahanan.
Sementara, satu tersangka lain syok dan pingsan saat akan ditahan Kejari Pasaman Barat.
Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Pasaman Barat Elianto mengatakan tersangka yang ditahan adalah pengguna anggaran kegiatan atau mantan direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), berinisial Y.
Satu orang tersangka lagi, yakni mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK berinisial BS syok dan pingsan saat akan dilakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan. Tersangka BS langsung dilarikan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Yarsi untuk penanganan medis lebih jauh.
"Hari ini kami kembali menahan dua orang tersangka yang merupakan pengguna anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), yakni inisial Y dan BS. Dengan demikian, sampai hari ini sudah empat orang tersangka ditahan," katanya di Simpang Empat, Kamis (28/7).
Dia menjelaskan pada Kamis (28/7), pihaknya memanggil empat orang sebagai saksi.
Para saksi itu, yakni tiga pengguna anggaran atau mantan direktur RSUD berinisial Y, BS dan H, serta Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.
Kejari Pasaman Barat menetapkan dua mantan direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka pingsan saat akan ditahan.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024