2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan
Namun, yang hadir hanya dua orang, yakni Y dan BS.
Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti, yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka, maka Y dan BS ditetapkan tersangka dan satu orang ditahan.
"Satu tersangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor," ujarnya.
Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain.
Pada Jumat (22/6), Kejari Pasaman Barat juga telah menahan PPK kegiatan inisial NI dan penghubung rekanan inisial HM.
"Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara megaproyek dan melibatkan banyak pihak. Kami akan terus kejar. Kami juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus ini," ungkap Elianto.
Dia menjelaskan pada proyek RSUD Pasaman Barat senilai Rp 134 miliar, itu kerugian negara mencapai Rp 20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa pekerjaan fisik proyek tersebut.
Menurutnya, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD tersebut.
Kejari Pasaman Barat menetapkan dua mantan direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka pingsan saat akan ditahan.
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam