2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:27 WIB
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan pembangunan fisik RSUD itu.
Terhadap perkara itu, Kejari Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan perhitungan kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (antara/jpnn)
Kejari Pasaman Barat menetapkan dua mantan direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka pingsan saat akan ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam