2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:27 WIB
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan pembangunan fisik RSUD itu.
Terhadap perkara itu, Kejari Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan perhitungan kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (antara/jpnn)
Kejari Pasaman Barat menetapkan dua mantan direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka pingsan saat akan ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Usut Kasus Pencucian Uang eks Sekma, KPK Periksa Youla Lariwa
- Usut Kasus Pengadaan Perangkat Keras IT, KPK Periksa Dirut PT Akses Prima Indonesia
- Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Pihak PT. Insight Investment Management
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Hanya Sikat Tom Lembong, Kejagung Bisa Dinilai Terima Suap dari Zulhas Cs