2 Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Jadi Tersangka Korupsi, 1 Pingsan Saat akan Ditahan
Jumat, 29 Juli 2022 – 08:27 WIB

Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat yang juga sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen inisial Y saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Kamis malam. (Antara).
Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan pembangunan fisik RSUD itu.
Terhadap perkara itu, Kejari Pasaman Barat juga menggunakan ahli teknis dan beberapa hari yang lalu memberikan perhitungan kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp 20.135.806.257 dari nilai kontrak 134. 859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. (antara/jpnn)
Kejari Pasaman Barat menetapkan dua mantan direktur RSUD Pasaman Barat sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka pingsan saat akan ditahan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan