2 Masalah Hukum yang Mungkin Muncul dari Pencalonan Gibran

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Romahurmuziy menilai ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran bin Jokowi sebagai bakal cawapres pendamping bacapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Menurut dia, ada dua problem hukum yang dapat muncul, yakni:
1. Terkait dengan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden yang digantikan hanya oleh "nota dinas" tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI.
"Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat, secara peraturan perundang-undangan, perubahan PKPU harus melalui persetujuan atau konsultasi dengan Komisi II DPR," kata Rommy seperti dikutip dari Antara.
Pernyataan Rommy tersebut terkait dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
2. Adanya kemungkinan uji materi kedudukan hukum "nota dinas" tersebut tanpa perubahan PKPU 19/2023 ke Mahkamah Agung (MA).
"Oleh karena itu, bisa saja setelah ditetapkan KPU sebagai capres dan cawapres, masih akan ada perubahan-perubahan pada pasangan ini sebelum gelaran pemilu pada 14 Februari 2024," kata dia.
Di sisi lain, Rommy mengucapkan selamat kepada Gibran.
Romahurmuziy menilai ada persoalan hukum yang berpotensi muncul dari pencalonan Gibran bin Jokowi sebagai bakal cawapres.
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Ini Pesan Megawati untuk Prabowo Lewat Didit
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati
- Versi Pimpinan MPR Silaturahmi Putra Prabowo kepada Megawati Bikin Politik Jadi Teduh
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini