2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan

2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
Peluang besar honorer K2 diangkat jadi ASN melalui seleksi PPPK 2024 . Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, honorer OP yang masuk database BKN dari Dinas PUPR provinsi tingkat kelulusannya kurang lebih 10 persen dari total 300 orang.

Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pada dasarnya honorer bisa mendaftar lintas OPD dalam satu instansi (pemda).

Namun, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 347 Tahun 2024 Diktum Ketujuh, yaitu memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 tahun sesuai dengan kompetensi jabatannya.

"Kalau tidak punya pengalaman kerja ya TMS, " kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Senin (4/11).

Sebagai contoh, lanjutnya, selama ini menjadi honorer pada jabatan pelaksana administrasi keuangan di OPD A.

Namun, di OPD A tidak membuka formasi dan adanya hanya di OPD B di instansi yang sama, maka yang bersangkutan bisa mendaftar di OPD B dengan syarat memiliki pengalaman kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar sekurang-kurangnya 2 tahun.

Dari hasil pengecekannya kepada BKD Sumut, Deputi Suharmen melihat panitia seleksi daerah (Panselda) sudah menerapkan PermenPAN-RB 347/2024 dengan benar.

Para honorer diberikan kesempatan mendaftar di OPD lain, tetapi sudah mengingatkan pengalaman kerjanya harus memenuhi.

Berikut 2 masalah yang tidak terduga berkaitan dengan nasib honorer pada seleksi PPPK 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News