2 Menteri & 4 Tokoh Ini Dukung Permendikbudristek PPKS, Termasuk Gus Yaqut

jpnn.com, JAKARTA - Kemendikbudristek tetap meluncurkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan Perguruan Tinggi.
Bahkan, peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual oleh kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim itu dihadiri dua menteri lainnya dan empat tokoh perempuan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut Permendikdubristek PPKS bertujuan untuk mencegah dan menangani setidaknya 11 kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antarmahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Dia mencontohkan, Pasal 4 dalam Permendikbudristek PPKS menyebutkan jika mahasiswa perguruan tinggi X mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi Y, maka penanganan oleh Satgas kedua kampus merujuk ke Permendikbudristek 30/2021 itu.
"Permendikbudristek PPKS merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual,” sebut Menteri Nadiem Anwar.
Menurut Nadiem, selama ini dalam proses penanganan kekerasan seksual sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual.
Rendahnya pemahaman terkait hal itu juga kerap menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual itu juga dihadiri Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut; Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia Diah Pitaloka.
Mendikbudristek Nadiem Makarim tetap meluncurkan Permendikbudristek PPKS yang didukung 2 menteri termasuk Gus Yaqut dan 4 tokoh perempuan.
- Menteri Kabinet Merah Putih Hingga TNI/Polri Tunaikan Zakat melalui BAZNAS
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tolak Revisi UU TNI, Jaringan GUSDURian: Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ini Peran Polisi Australia dalam Menguak Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada