2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan metode pengangkatan honorer jadi PPPK, pada raker dengan Komisi II DPR, Senin (13/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

16. Penataan tenaga non-ASN.

“Penataan tenaga non-ASN dilakukan secara bertahap. Pemerintah dan DPR punya komitmen yang sama untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara lebih baik,” ujar Menteri Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.

Menteri Anas menegaskan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penanganan non-ASN dan telah berkomitmen untuk tidak ada PHK massal.

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 (honorer K2, red) dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” kata Menteri Anas.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” imbuh Anas.

2 Alternatif Pengangkatan Honorer jadi PPPK

Menteri Anas juga menyebutkan, hasil pendataan tenaga non-ASN berjumlah 2,3 juta pegawai yang terbagi menjadi 325.517 pada instansi pusat dan 2,02 juta di instansi daerah.

Dari jumlah itu, lanjutnya, sebagian sudah diangkat menjadi ASN dari seleksi yang dilakukan dari tahun ke tahun.

PP Manajemen ASN: Berikut ini 2 metode alternatif pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News