2 Metode Pengangkatan Honorer, PPPK Part Time juga Punya NIP, Simak Paparan Mas Anas

“Kami proyeksi sisa tenaga non-ASN pada tahun 2024 sebanyak 1,6 juta,” ungkap Menteri Anas.
“Angka inilah yang bersama DPR kita matangkan solusi penataannya sesuai amanat UU ASN yang baru,” lanjut Anas.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN. Selain itu, juga dilakukan pendataan.
Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, alternatif lain yakni melakukan penetapan danpenyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.
Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.
“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapa dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.
PP Manajemen ASN: Berikut ini 2 metode alternatif pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu.
- Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Ternyata Ini Penyebabnya
- 5 Berita Terpopuler: Tes PPPK Tahap Dua Dimulai, Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian, Presiden Sampai Turun Tangan
- PPPK 2024 yang Baru Dilantik Jangan Sok Tahu, Begitu Pesan Pak Totok
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya