2 Momen Tepat Honorer Berteriak soal Sistem Kontrak PPPK, Bu Heti Pernah Lantang
jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer mendapatkan dua momen yang tepat untuk berteriak menyuarakan aspirasi soal sistem kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pertama, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengaku sudah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru ditiadakan.
Prof Nunuk menyatakan dirinya masih tetap memegang teguh usulan itu, dan terus berupaya agar disetujui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).
Nah, Prof Nunuk yang merupakan pejabat pemerintah, sudah berani blak-blakan memperjuangkan agar para guru PPPK bisa bekerja tenang, tidak dirundung rasa cemas tahunan karena khawatir kontrak tidak diperpanjang.
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).
Jutaan honorer yang nantinya dijanjikan diangkat jadi PPPK, perlu ikut berbaris rapat di belakang Prof Nunuk, menyuarakan hal yang sama.
Bukan hanya guru honorer, tetapi juga honorer di bidang kerja lainnya. Termasuk, para PPPK yang sudah ada. Harus kompak.
Saat ini menjadi momen yang tepat bagi para honorer dan PPPK untuk memperjuangkan penghapusan sistem kontrak.
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas