2 Muncikari Prostitusi Online di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Unit 3 Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online, Selasa (22/11).
Kedua tersangka yakni berinisial MRP (19) warga Pakjo Palembang, serta satu rekannya berinisial HJ (17) warga Swadaya Palembang.
Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang yang terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Mereka diamankan di hotel OYO di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kedua orang itu ditetapkan tersangka yang berperan mencarikan pelanggan bagi pelaku prostitusi tersebut," ungkap Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi.
Tri mengatakan bahwa selain berperan mencari pelanggan, mereka juga yang memegang akun atau yang mengendalikan akun MiChat tersebut.
"Mereka juga yang mengatur aplikasi MiChat yang digunakan untuk mencari pelanggan," ucap Tri.
Kedua muncikari yang telah ditetapkan tersangka diancam UU ITE dan undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia. (mcr35/jpnn)
Penyudidik Unit 3 Subdit IV menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
- Soal Kasus Konten Rendang Willie Salim, Irjen Andi Rian Bilang Begini
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Polda Sumsel Bakal Panggil Willie Salim Terkait Konten 200 Kg Daging Rendang
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka Selama Mudik Lebaran
- Polda Sumsel Gerebek Home Industry Narkoba Sintetis Cair di Palembang, Ringkus 2 Tersangka