2 Muncikari Prostitusi Online di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Unit 3 Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online, Selasa (22/11).
Kedua tersangka yakni berinisial MRP (19) warga Pakjo Palembang, serta satu rekannya berinisial HJ (17) warga Swadaya Palembang.
Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang yang terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Mereka diamankan di hotel OYO di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Kedua orang itu ditetapkan tersangka yang berperan mencarikan pelanggan bagi pelaku prostitusi tersebut," ungkap Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi.
Tri mengatakan bahwa selain berperan mencari pelanggan, mereka juga yang memegang akun atau yang mengendalikan akun MiChat tersebut.
"Mereka juga yang mengatur aplikasi MiChat yang digunakan untuk mencari pelanggan," ucap Tri.
Kedua muncikari yang telah ditetapkan tersangka diancam UU ITE dan undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia. (mcr35/jpnn)
Penyudidik Unit 3 Subdit IV menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara