2 Muncikari Prostitusi Online di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 Muncikari Prostitusi Online di Palembang Ditetapkan Sebagai Tersangka
2 muncikari ditetapkan sebagai tersangka. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Unit 3 Subdit  IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online, Selasa (22/11).

Kedua tersangka yakni berinisial MRP (19) warga Pakjo Palembang, serta satu rekannya berinisial HJ (17) warga Swadaya Palembang.

Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil mengamankan dua orang yang terlibat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Mereka diamankan di hotel OYO di Jalan Kolonel H Burlian, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Kedua orang itu ditetapkan tersangka yang berperan mencarikan pelanggan bagi pelaku prostitusi tersebut," ungkap Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi.

Tri mengatakan bahwa selain berperan mencari pelanggan, mereka juga yang memegang akun atau yang mengendalikan akun MiChat tersebut.

"Mereka juga yang mengatur aplikasi MiChat yang digunakan untuk mencari pelanggan," ucap Tri.

Kedua muncikari yang telah ditetapkan tersangka diancam UU ITE dan undang-undang yang mengatur tentang perdagangan manusia. (mcr35/jpnn)


Penyudidik Unit 3 Subdit IV menetapkan dua muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi online


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News