2 Muncikari Tawarkan PSK ke Wisatawan Timur Tengah, Berkeliling Menggunakan Mobil

2 Muncikari Tawarkan PSK ke Wisatawan Timur Tengah, Berkeliling Menggunakan Mobil
Satreskrim Polres Cianjur meringkus dua muncikari yang menawarkan PSK ke wisatawan asal Timur Tengah. Foto: Pojoksatu

Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka. (ruh/pojoksatu)

Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua muncikari penyedia PSK untuk wisatawan asal Timur Tengah di Kota Bunga, Puncak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News