2 Muncikari Tawarkan PSK ke Wisatawan Timur Tengah, Berkeliling Menggunakan Mobil
Selasa, 11 Februari 2020 – 17:09 WIB
Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka. (ruh/pojoksatu)
Satreskrim Polres Cianjur menangkap dua muncikari penyedia PSK untuk wisatawan asal Timur Tengah di Kota Bunga, Puncak.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Muncikari dan 3 PSK yang Berjualan via Online Diamankan, Sebegini Sekali Transaksi
- 4 Begal Sadis Lintas Kota Diringkus Polres Cianjur, Terancam Lama di Penjara
- 3 Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Cianjur Diringkus Polisi, 1 Lagi Masuk DPO
- Berusia 21 Tahun, PSK Setiap Hari Melayani 3 Laki-Laki di Bogor