2 Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim Polresta Bandar Lampung menangkap RM (17) dan VT (19) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap anak di bawah umur.
Menurut polisi, kedua tersangka muncikari itu menjajakan dua anak baru gede (ABG), AS (16) dan AD (12) melalui aplikasi MiChat.
Kanit PPA Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dedy menyebut pengungkapan kasus perdagangan orang itu terungkap setelah timnya melakukan penyelidikan.
"Kemudian dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial RM dan VT karena memperdagangkan manusia," kata Iptu Gustomi di Bandar Lampung, Senin (4/7).
Dia menjelaskan kedua tersangka berperan menjajakan korban melalui berbagai aplikasi pesan singkat.
"Peran kedua orang tersebut masing-masing melakukan chat dengan penjaja, kemudian setelah saling bertemu terdapat kesepakatan untuk praktik perdagangan anak di bawah umur," tuturnya.
Polisi menangkap RM dan VT dan kedua korban di sebuah penginapan di Kota Bandar Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku menjajakan AS dan AD dengan harga yang disepakati mulai Rp 250.000 hingga Rp 800.000.
Polisi menangkap dua tersangka muncikari yang ketahuan menjajakan dua remaja, AS dan AD melalui MiChat. Mereka diringkus di penginapan di Kota Bandar Lampung.
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO