2 Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Selasa, 05 Juli 2022 – 10:18 WIB

Ilustrasi korban perdagangan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
Kedua tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," ucap Gustomi.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu unit telepon pintar, pakaian korban, dan uang Rp 20.000.
Atas perbuatan mereka, RM dan VT Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO.
Baca Juga: ACT Siap-Siap Saja! Bareskrim, PPATK, dan Densus 88 Bergerak
"Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Bustomi. (ant/fat/jpnn)
Polisi menangkap dua tersangka muncikari yang ketahuan menjajakan dua remaja, AS dan AD melalui MiChat. Mereka diringkus di penginapan di Kota Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur