2 Muncikari yang Menjajakan ABG di MiChat Ini Ditangkap, Pelaku Ternyata
Selasa, 05 Juli 2022 – 10:18 WIB
Kedua tersangka juga mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana perdagangan orang.
"Rencananya hasil dari perdagangan orang itu digunakan untuk hura-hura dan minuman keras, lalu makan-makan," ucap Gustomi.
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti antara lain berupa satu unit telepon pintar, pakaian korban, dan uang Rp 20.000.
Atas perbuatan mereka, RM dan VT Pasal 2 atau Pasal 10 atau Pasal 11 UU Pemberantasan TPPO.
Baca Juga: ACT Siap-Siap Saja! Bareskrim, PPATK, dan Densus 88 Bergerak
"Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Bustomi. (ant/fat/jpnn)
Polisi menangkap dua tersangka muncikari yang ketahuan menjajakan dua remaja, AS dan AD melalui MiChat. Mereka diringkus di penginapan di Kota Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Ini Penyebab Pria Hidung Belang di Meranti Gorok Teman Kencan dari MiChat
- Berawal dari MiChat, Pria Hidung Belang di Kepulauan Meranti Gorok Teman Kencan
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO