2 Napi Pemilik 1.568 Butir Ekstasi jadi Tersangka, Diduga Terlibat Jaringan Internasional
Kamis, 05 Januari 2023 – 07:10 WIB

Dua napi pemilik 1.568 butir ekstasi ditetapkan sebagai tersangka. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
"Pada saat HG mengambil barang haram itu, tim kami bersama petugas Bea Cukai meringkus penerima paket itu. Setelah dilakukan pemeriksaan, barulah terungkap ternyata pemilik narkoba asal Belanda adalah AS dan M, yakni dua narapidana Lapas Pontianak yang sedang menjalani hukuman kasus narkoba tembakau gorila tahun 2020," paparnya.
Yohanes menambahkan saat ini pihaknya juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap HG, S dan F terkait keterlibatan dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti 1.568 butir pil ekstasi dari Jakarta yang dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna yang berbeda. (antara/jpnn)
Dua napi Lapas Kelas II A Pontianak pemilik 1.568 butir ekstasi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat jaringan internasional.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 774 Napi Lapas Semarang Terima Remisi Idulfitri, Dua Orang akan Hirup Udara Bebas
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba