2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi

jpnn.com, LABUHANBATU - Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kedua nelayan masing-masing berinisial AS (37) dan JI (46) ditemukan menyimpan sabu-sabu dengan berat total 25 kilogram.
Dua tersangka itu merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan kasus tersebut berawal dari penemuan narkoba tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba- lumba, pada Jumat (22/7) lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian dan menyita sebanyak 20 bungkus sabu-sabu.
"Personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan tersangka," kata Iptu Agus, Senin (1/8).
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kepolisian lalu menyita sebanyak empat bungkus narkotika seberat dari kedua tersangka.
Dari pengakuan para tersangka, keduanya sengaja menyimpan barang haram itu untuk dijual sebagai modal usaha.
Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi