2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi
jpnn.com, LABUHANBATU - Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Kedua nelayan masing-masing berinisial AS (37) dan JI (46) ditemukan menyimpan sabu-sabu dengan berat total 25 kilogram.
Dua tersangka itu merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus mengatakan kasus tersebut berawal dari penemuan narkoba tak bertuan oleh seorang nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba- lumba, pada Jumat (22/7) lalu.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menuju lokasi kejadian dan menyita sebanyak 20 bungkus sabu-sabu.
"Personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan tersangka," kata Iptu Agus, Senin (1/8).
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kepolisian lalu menyita sebanyak empat bungkus narkotika seberat dari kedua tersangka.
Dari pengakuan para tersangka, keduanya sengaja menyimpan barang haram itu untuk dijual sebagai modal usaha.
Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi