2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi
Senin, 01 Agustus 2022 – 15:34 WIB
"Dua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu-sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan.
Setelah berhasil menjaring, keduanya menyimpan dan menyisihkan (narkoba) dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," ungkap dia.
Kedua pelaku diboyong bersama kapal kayu mereka ke Polres Labuhanbatu.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga membawa sampan kayu serta jaring ikan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar