2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi

2 Nelayan Cari Peruntungan di Bisnis Haram, Tetapi
Kedua pelaku saat diboyong ke Polres Labuhanbatu bersama kapal kayu milik keduanya. Foto: Polres Labuhanbatu

"Dua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu-sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan.

Setelah berhasil menjaring, keduanya menyimpan dan menyisihkan (narkoba) dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," ungkap dia.

Kedua pelaku diboyong bersama kapal kayu mereka ke Polres Labuhanbatu.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga membawa sampan kayu serta jaring ikan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (mcr22/jpnn)


Dua orang nelayan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News