2 Nelayan Kurir Narkoba Jaringan Aceh-Malaysia Ditangkap Bareskrim, Sebegini Barang Buktinya

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak dua nelayan di perairan Aceh Timur yang merangkap menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kedua nelayan bernama Januar bin Jaelani dan Dian Ramadhan itu diduga menjalankan modus operandi dengan metode ship to ship atau alih muat barang.
Dari penangkapan Januar bin Jaelani selaku nakhoda atau tekong kapal dan Dian Ramadhan bin Ridwan selaku pendamping, itu polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 84 kilogram.
"Nelayan ini dijanjikan upah per kilogram kiriman Rp 20 juta," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/3).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan metode pengiriman narkoba menggunakan jasa nelayan bukan hal baru.
Dia menjelaskan pada 2021, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri juga telah mengungkap kasus serupa.
Namun, kedua nelayan yang baru saja ditangkap merupakan pemain baru, belum berstatus residivis.
Keduanya juga belum menerima upah dari pengiriman paket narkoba dari Malaysia tersebut.
2 nelayan nekat menjadi kurir narkoba jaringan Aceh-Malaysia. Keduanya ditangkap Bareskrim dengan barang bukti puluhan kilogram sabu-sabu.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya