2 Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Kasusnya Berat

2 Oknum Anggota Polda Aceh Ditangkap, Kasusnya Berat
Wakapolda Aceh Brigjen Pol Armia Fahmi memperlihatkan barang bukti narkoba di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Senin (15/1/2024). ANTARA/M Haris SA

jpnn.com - BANDA ACEH - Sebanyak dua oknum anggota Polda Aceh, yakni satu perwira menengah dengan pangkat AKBP dan seorang berpangkat brigadir, ditangkap Polresta Banda Aceh.

Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu ons.

"Ada dua oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba beberapa waktu lalu dengan barang bukti mencapai satu ons. Seorang perwira menengah berpangkat AKBP dengan inisial A dan seorang lagi berpangkat brigadir," Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi di Banda Aceh, Senin (15/1).

Jenderal bintang satu ini mengatakan bahwa kedua oknum polisi tersebut ditangkap personel Polresta Banda Aceh.

Armia Fahmi mengatakan pengungkapan dugaan keterlibatan perwira menengah tersebut dalam kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari ditangkap oknum polisi berpangkat brigadir.

"Dari pengembangannya, terungkap keterlibatan AKBP A," katanya.

Dia menambahkan kasus ini masih dalam tahap pengembangan guna mengungkap dari mana keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut.

Brigjen Armia menyatakan apabila keduanya terbukti bersalah, maka selain dipidana, juga diberik sanksi lainnya pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

2 oknum anggota Polda Aceh ditangkap. Seorang merupakan oknum pamen berpangkat AKBP dan satu lagi berpangkat brigadir. Kasusnya berat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News