2 Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi

2 Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
Oknum AH (37) dan FR (31) saat diamankan Tim Satres Narkoba Polres OKU Selatan. Foto:sumeks.co

Informasi ini pun langsung dikembangkan tim Sat Res Narkoba Polres OKUS, yang membuntuti hingga ke lokasi penginapan wilayah Pasar Muarasua.

"Langsung kami gerebek, dan didapati barang bukti Sabu seberat 0,24 gram beserta alat isap sabu, dan juga satu butir ekstasi. Belum sempat dipakai,” terangnya.

Atas perbuatan keduanya, AH Warga Kelurahan Pasar Tengah Muaradua dan FR, warga desa Pelangki Muaradua kini meringkuk di jeruji besi Polres OKUS untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya

“Kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(end/sumeks.co)

Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda OKU Selatan, Sumsel, berinisial AH, 37, dan FR, 31, hanya bisa menunduk malu saat ditangkap polisi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News