2 Oknum ASN Ini Langsung Dijemput Polisi, Ulahnya Bikin Malu Institusi
Kamis, 22 April 2021 – 23:49 WIB
Informasi ini pun langsung dikembangkan tim Sat Res Narkoba Polres OKUS, yang membuntuti hingga ke lokasi penginapan wilayah Pasar Muarasua.
"Langsung kami gerebek, dan didapati barang bukti Sabu seberat 0,24 gram beserta alat isap sabu, dan juga satu butir ekstasi. Belum sempat dipakai,” terangnya.
Atas perbuatan keduanya, AH Warga Kelurahan Pasar Tengah Muaradua dan FR, warga desa Pelangki Muaradua kini meringkuk di jeruji besi Polres OKUS untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: Digerebek Berduaan di Kamar Hotel, Misno Berkilah Teman Wanitanya adalah Saudara, Lihat Fotonya
“Kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” jelasnya.(end/sumeks.co)
Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda OKU Selatan, Sumsel, berinisial AH, 37, dan FR, 31, hanya bisa menunduk malu saat ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Eddy-Riezky Komitmen Hapus Pungli dan Hadirkan 'Satu Desa 5 Sarjana' di Sumsel
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Sanksi Pidana Menanti Kades & Lurah yang Melanggar Netralitas di Pilkada 2024
- Eddy Santana-Riezky Aprilia Dorong Pemerataan Pembangunan di Sumsel