2 Oknum Napi Lapas Timika Diduga Mengendalikan Perdagangan Gelap Narkotika
jpnn.com, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, membongkar sindikat perdagangan gelap narkoba yang diduga dikendalikan dua oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, berinisial ADN alias Anggi (24) dan H alias Efron (39).
"Keduanya mengendalikan penjualan narkoba dari dalam lapas," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Ajun Komisaris Polisi Mansur di Timika, Kamis (15/7).
Mansur menjelaskan dalam beberapa hari terakhir jajarannya menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan gelap narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua narapidana itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka lain, yakni MT (46).
Tersangka MT, yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap, Senin (12/7), di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika.
Kepada penyidik, MT mengaku membeli barang haram itu melalui perantara setelah berkomunikasi dengan ADN alias Anggi yang kini mendekam di Lapas Timika.
Berdasarkan pengakuan MT itu, penyidik kemudian menciduk ADN alias Anggi dan rekannya H alias Efron dari Lapas Timika, Rabu (14/7).
"Penangkapan terhadap kedua napi itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial MT," kata AKP Mansur.
Dua oknum narapidana di Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, karena diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal