2 Oknum Napi Lapas Timika Diduga Mengendalikan Perdagangan Gelap Narkotika
Jumat, 16 Juli 2021 – 05:30 WIB
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari tangan ADN dan H. Handphone itu digunakan ADN dan H untuk berkomunikasi dengan MT.
AKP Mansur mengatakan kedua napi itu menjalani masa hukuman di Lapas Timika karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba.
Ironinya, setelah masuk penjara, keduanya tetap mengendalikan bisnis barang haram tersebut lantaran pasarannya cukup menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dua oknum narapidana di Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, karena diduga mengendalikan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak