2 Oknum Petugas BRI Pembawa Kabur Rp 6 Miliar Diburu 4 Tim
jpnn.com, MEDAN - Polisi masih terus menyelidiki kasus penggelapan uang tunai sebanyak Rp 6 miliar yang dilarikan dua petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Putri Hijau Medan.
Bahkan, Ditreskrimum Polda Sumut membrentuk empat tim yang bergabung dengan Resmob serta Polrestabes Medan untuk menangkap pelaku.
“Sudah dibentuk tim gabungan Polda Sumut dan Polresta Medan untuk memburu Pelaku. Mohon doanya agar secepatnya bisa ditangkap pelakunya,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Senin (16/10) petang.
Rina juga memastikan, Polda Sumut akan berkoordinasi dengan polda perbatasan, seperti Polda Aceh dan Polda Riau untuk mempersempit ruang gerak pelaku.”Pasti. Itu sudah teknis sebagai upaya untuk menangkap pelaku,” sebut Rina.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Florentinus Napitupulu menambahkan, empat tim yang dilibatkan tersebut masih bekerja.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah mengatakan, pihaknya sedang bekerja mengejar pelaku. “Sabar ya kita kan lagi kerja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau kembali agar perbankan wajib mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam pengambalian uang.
”Kami mewajibkan perbankan dalam rangka pengambilan uang harus dikawal oleh polisi. Jadi, apabila ada informasi pengambilan uang tak dikawal, pihak BRI yang dapat menjelaskan secara detail,” ungkap Kepala BI Sumut Arief Budi Santoso saat ditemui, Senin (16/10).
Polisi masih terus menyelidiki kasus penggelapan uang tunai sebanyak Rp 6 miliar yang dilarikan dua petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Putri Hijau Medan
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Setelah Mendengar Tuntutan, Glora Yunita Minta Hakim Meringankan Hukumannya
- Sinergi Polsek Tanjung Batu dan TNI Ungkap Penggelapan Pupuk di Ogan Ilir
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE