2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.
Informasi penangkapan dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, ini dibenarkan Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Kombes Denny Abrahams di Ambon, Rabu (22/6).
Ia mengatakan saat ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.
“Untuk diketahui bahwa Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” ucapnya.
Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.
“Atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.
Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditresnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri, yakni penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.
Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal