2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

Keduanya ditangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di rumah AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/06).
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Keduanya kini ditahan di rutan yang berbeda.
Di mana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.
Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.
Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.
Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra menyebut tersangka AS sudah dititipkan sejak Sabtu, (18/06).
Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” katanya.(antara/jpnn)
Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal