2 Oknum Polisi di Jayapura Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu
jpnn.com, JAYAPURA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dua di antara tiga orang yang diamankan itu ialah oknum polisi yang bertugas di Polres Jayapura.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Komisaris Besar Alfian mengatakan memang benar ada tiga orang pengedar sabu-sabu yang diamankan di dua lokasi.
Kombes Alfian menjelaskan penangkapan para pengedar berawal dari laporan adanya paket sabu-sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di kawasan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Dari informasi itu, kata dia, anggota pada Sabtu (4/9), melakukan penyelidikan dan menangkap dua anggota Polri yang mengambil paket berisi sabu.
"Kedua anggota yang diamankan yaitu S (36 th) dan A (27 th) yang bertugas di Polres Jayapura," kata Alfian kepada Antara, Senin (6/9) petang.
Dia menambahkan dari keterangan keduanya terungkap bahwa barang haram tersebut milik AS (39), mantan anggota Polri.
AS ditangkap di kawasan Abepura dan saat ini ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua di Jayapura beserta empat paket sabu-sabu.
Ditresnarkoba Polda Papua menangkap tiga orang yang dua di antaranya ialah oknum polisi yang bertugas di Polres Jayapura, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain sanksi pidana, kedua oknum anggota Polres Jayapura itu terancam dipecat.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi