2 Oknum Polisi di Jayapura Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu

2 Oknum Polisi di Jayapura Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu
Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkoba diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota,” kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)

 

Ditresnarkoba Polda Papua menangkap tiga orang yang dua di antaranya ialah oknum polisi yang bertugas di Polres Jayapura, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain sanksi pidana, kedua oknum anggota Polres Jayapura itu terancam dipecat. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News