2 Oknum Polisi di Jayapura Ditangkap Terkait Peredaran Sabu-Sabu
Senin, 06 September 2021 – 18:43 WIB

Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkoba diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Ketiganya dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pemecatan bagi kedua anggota,” kata Kombes Alfian. (antara/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Papua menangkap tiga orang yang dua di antaranya ialah oknum polisi yang bertugas di Polres Jayapura, terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Selain sanksi pidana, kedua oknum anggota Polres Jayapura itu terancam dipecat.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar