2 Oknum Polisi di Sumut Ditangkap, Kasusnya Berat
jpnn.com - SUMUT - Sebanyak dua oknum polisi di Sumatera Utara ditangkap karena terkait kepemilikan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu yang siap edar baru-baru-baru ini. Kedua oknum polisi itu bertugas di Kabupaten Nias, Provinsi Sumut.
Kasat Narkoba Polres Nias AKP J Sidabutar mengatakan kedua oknum polisi yang ditangkap itu adalah Bripka EL dan Brigadir JP.
Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil.
"Dari mereka disita sejumlah barang bukti paket sabu-sabu," katanya, Rabu (26/10).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.
Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.
2 oknum polisi yang bertugas di Kabupaten Nias, Sumut, ditangkap. Keduanya ialah Bripka E dan Brigadir JP.
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat
- ASN di Bandung yang Diduga Korban KDRT Istri Cabut Laporan, Polisi Ungkap Alasannya
- Tiga Wanita Penjual Bayi Via TikTok Ditangkap, Tuh Tampangnya