2 Oknum Polisi Ini Terlibat Pengiriman Sabu-Sabu, Duh

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi, AS dan FR ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku lantaran diduga terlibat pengiriman narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua oknum polisi AS dan FR ditangkap teman sendiri dari Ditresnarkoba Polda Maluku di kediaman AS, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Jumat (17/6).
"Telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, seperti informasi yang rekan-rekan terima," kata Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams di Ambon pada Rabu (22/6).
Perwira menengah Polri itu memastikan kasus yang melibatkan dua oknum anggota Polri itu bakal diusut tuntas.
Sebab, kapolda Maluku sudah sering mewanti-wanti bahwa anggota Polri jangan terlibat narkoba.
"Baik sebagai pemakai, apalagi sebagai pengedar," ujar Kombes Denny.
Dia menyebutkan AS dan FR juga terancam sanksi berat, bahkan bisa dipecat dari Korps Bhayangkara melalui sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan terhadap oknum polisi menurutnya sudah pernah terjadi sebelumnya di jajaran Polda Maluku.
Dua oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap teman sendiri setelah diduga terlibat pengiriman sabu-sabu. Begini kasusnya.
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo