2 Oknum Polisi Kurang Ajar, Irjen Ferdy Sambo Gerak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku. Bahkan, Divisi Propam Polri langsung mengirim tim ke sana.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan yang diterima JPNN, Senin (22/2).
Lanjut Ferdy menerangkan, apabila dua oknum polisi nakal itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberi sanksi yang berat berupa pemecatan hingga hukuman pidana.
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tambah Ferdy.
Setelah itu, kedua anggota Polri tersebut akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri.
"Sidang etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sambung mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.
Atas adanya kejadian ini, Ferdy pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia," tegas dia.
Irjen Ferdy Sambo mengirim tim khusus mengusut kasus dugaan penjualan senjata api dua anggota Polri kepada KKB Papua.
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Setelah Membunuh 2 Tukang Ojek, KKB Berulah Lagi Hari Ini
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Dukung Penuh Pengamanan Pilkada di Puncak, Tim Asistensi Operasi Damai Cartenz 2024 Turun Gunung
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani