2 Oknum Polisi Kurang Ajar, Irjen Ferdy Sambo Gerak Cepat
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cepat kasus penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua yang diduga dilakukan dua oknum polisi di Ambon, Maluku. Bahkan, Divisi Propam Polri langsung mengirim tim ke sana.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan yang diterima JPNN, Senin (22/2).
Lanjut Ferdy menerangkan, apabila dua oknum polisi nakal itu terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberi sanksi yang berat berupa pemecatan hingga hukuman pidana.
"Apabila kedua anggota Polri yang masing-masing berasal dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease melakukan penjualan senjata dan amunisi kepada KKB Papua, maka akan diajukan ke pengadilan (pidana)," tambah Ferdy.
Setelah itu, kedua anggota Polri tersebut akan menjalani sidang Komisi Etik Propam Polri.
"Sidang etik dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," sambung mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim ini.
Atas adanya kejadian ini, Ferdy pun meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh Indonesia," tegas dia.
Irjen Ferdy Sambo mengirim tim khusus mengusut kasus dugaan penjualan senjata api dua anggota Polri kepada KKB Papua.
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Tolak Program PSN Baru, Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Tinjau Ulang
- Layanan Inklusif Taspen Menjangkau Peserta hingga Wilayah Terluar