2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara

jpnn.com, MADIUN - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut hukuman masing-masing 4,6 tahun penjara.
Kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Saradan dan Polsek Genteng, Polda Jawa Timur itu menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Ardini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa.
Sidang digelar secara hybrid yang kedua terdakwa berada di Lapas Madiun.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika.
Sebagai aparat penegak hukum, kedua terdakwa seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.
Seusai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.
Kasus yang menjerat dua oknum polisi narkoba ini sempat menjadi perhatian masyarakat.
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih