2 Oknum Polisi Narkoba Dituntut 4,6 Tahun Penjara
jpnn.com, MADIUN - Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut hukuman masing-masing 4,6 tahun penjara.
Kedua oknum polisi yang bertugas di Polsek Saradan dan Polsek Genteng, Polda Jawa Timur itu menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.
"Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Ardini saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa.
Sidang digelar secara hybrid yang kedua terdakwa berada di Lapas Madiun.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menyebut kedua terdakwa bersalah melanggar UU Narkotika.
Sebagai aparat penegak hukum, kedua terdakwa seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah mengedarkan barang terlarang tersebut.
Seusai mendengar tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rachmawaty mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui tim penasihat hukumnya dari Polda Jatim pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.
"Pembelaan dari penasihat hukum akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi karena yang kalian bawa adalah nama instansi Polri," kata Rachmawaty.
Kasus yang menjerat dua oknum polisi narkoba ini sempat menjadi perhatian masyarakat.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati